Hukum Hoaks
Secara eksplisit Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun terdapat beberapa peraturan terkait dengan penyebaran berita bohong atau dikenal dengan istilah hoaks, yaitu:
Pertama, Istilah ini muncul dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Jika melanggar ketentuan di atas dengan sengaja, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Jika dicermati lebih detail, UU ITE pasal 28 ayat (1) ini hakikatnya mengatur tentang hoax/berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Bahkan melalui pedoman implementasi pasal-pasal UU ITE pun dijelaskan mengenai Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, yaitu sebagai berikut:
- Delik pidana dalam pasal ini bukan merupakan pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti perdagangan daring
- Pasal ini merupakan delik materil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
Kedua, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur hal yang serupa berkaitan dengan menyiarkan kabar bohong, yaitu berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Bukan hanya sekedar kabar bohong, Namun juga menceritakan suatu kejadian dengan tidak benar.